Pengadilan Negeri Simalungun Melakukan Pemeriksaan Setempat di Parapat Kabupaten Simalungun
Simalungun, 28 Mei 2021 - Pengadilan Negeri Simalungun melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas sebuah tanah yang terletak di Parapat Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Nomor : 73/Pdt.G/2020/PN Sim.
Proses Pemeriksaan Setempat tersebut dikomandoi oleh (Roziyanti, SH) selaku Hakim Ketua Majelis pada perkara tersebut, para Hakim Anggota (Anggreana E. Roria Sormin, SH dan Yudi Dharma, SH, MH). Didampingi oleh Panitera Pengganti (Mhd. Amri S. R. Siregar, SH, MH) dan Jurusita Pengganti (Sabarman Saragih). Turut hadir juga para Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Para Tergugat.
Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dan berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.